Polisi Amankan J atas Kepemilikan Sabu
- 08 Mei 2025 09:39 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Malinau mengamankan seorang pria berinisial J (43), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Malinau Utara menyusul laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 50,11 gram yang disimpan oleh tersangka.
“Tersangka J kami amankan berdasarkan laporan masyarakat. Dari penggeledahan, kami dapati sabu dengan berat total lebih dari 50 gram,” ungkap IPTU Tegar, Kamis (8/5/2025). Barang bukti tersebut telah diamankan dan pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malinau.
Pihak kepolisian menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika di wilayah Malinau. IPTU Tegar menegaskan komitmen Polres Malinau untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas serupa.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkoba. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....