Tiga Kurir Diamankan, Polisi Gagalkan Peredaran 29 Gram Sabu
- 12 Feb 2025 09:39 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah Malinau. Dalam operasi kali ini, tiga tersangka yang terindikasi sebagai kurir berhasil diamankan.
Tersangka MH (45), JF (41), dan MC (32) diamankan dengan total barang bukti mencapai 29,63 gram. Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Barang ini berasal dari tersangka A (30) yang telah kami amankan sebelumnya bersama tersangka MC (29), dengan barang bukti seberat 4,49 gram," ujarnya saat dikonfirmasi RRI Rabu pagi (12/2/2025).
Sebelum kasus ini diungkap, Polisi telah memantau pergerakan JF di Long Loreh yang dicurigai hendak mengambil sabu di Malinau Kota. Setelah dilakukan pengintaian, JF diketahui hendak bertemu dengan MH asal Tarakan, yang membawa barang tersebut ke sebuah hotel di Malinau.
Tim kepolisian kemudian bergerak dalam dua kelompok, satu tim menggerebek MH di hotel tempatnya menginap, sementara tim lainnya membuntuti JF. “Barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam unit AC di kamar hotel. Sementara di lokasi JF, kami hanya menemukan alat isap atau bong,” jelas IPTU Tegar.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa peredaran ini dikendalikan oleh A yang lebih dulu tertangkap. “Kalau dilihat dari peran masing-masing, para tersangka ini berperan sebagai kurir. Mereka belum sempat mengedarkan barang karena ketangkap duluan,” tegas IPTU Tegar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat para pepaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di dalam wilayah Malinau. Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif menekan peredaran narkoba, baik dengan melaporkan aktifitas mencurigakan, maupun dengan menjauhi barang haram tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....