Kejari Malinau Paparkan Ancaman Hukum Terbaru Narkotika

  • 30 Jun 2026 01:14 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) terus gencar melakukan sosialisasi pemahaman dampak dan aturan hukum terkait Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

Materi yang disampaikan mencakup definisi, jenis, dampak buruk, hingga ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penyesuaian terbaru Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kepala Kejari Malinau DR. Fathur Rohman SH, MH, menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026, narkotika adalah zat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi‑sintetis, yang dapat mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Jenis yang sering beredar di antaranya ganja, sabu‑sabu, ekstasi, riklona, alprazolam, trihex, tembakau gorila, hingga jamur berhalusinogen.

“Penggunaan Napza membawa dampak ganda, baik bagi fisik maupun mental. Secara fisik dapat menyebabkan kejang, mata berair, hilang nafsu makan, mual, dehidrasi, detak jantung tidak teratur, hingga risiko kematian akibat overdosis. Sementara secara psikis muncul depresi, gelisah, sulit konsentrasi, mudah marah, hingga perilaku agresif dan berhalusinasi,” jelasnya.

Tingkatan ketergantungan mulai dari sekadar mencoba‑coba, menjadi penyalahguna, hingga masuk tahap ketergantungan berat. Faktor pemicunya bisa berasal dari dalam diri seperti rasa ingin tahu rendah pengendalian diri, maupun faktor lingkungan seperti pergaulan dan tempat tinggal yang rawan peredaran gelap.

Ciri umum pengguna terlihat dari mata merah, sering menguap, bicara tidak jelas, hingga berperilaku seperti mabuk tanpa bau alkohol.

Secara hukum, terdapat 37 pasal yang menjerat pelaku. Di antaranya Pasal 111 tentang kepemilikan tanaman Golongan I, Pasal 112 kepemilikan zat bukan tanaman, Pasal 114 mengenai pengedar yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara bagi penyalahguna pribadi diatur dalam Pasal 127, yang selain pidana juga memungkinkan dijalani rehabilitasi medis maupun sosial. “Tidak melaporkan kejahatan yang diketahui juga ada sanksinya sesuai Pasal 131, dan tindakan terorganisasi akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari maksimal aturan,” imbuhnya.

Kepala Kejari Malinau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan saling mengawasi. "Menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Malinau yang indah, tertib, makmur, dan unggul adalah tanggung jawab bersama," tuturnya. (Dayat)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....