Restorative Justice dan Diversi, Solusi Penyelesaian Perkara Yang Berkeadilan
- 01 Mei 2026 14:02 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice dan Diversi kini semakin menjadi perhatian dalam sistem hukum di Indonesia uumnya, dan di Kabupaten Malinau khususnya.
Kedua konsep ini, kata Kepala Sub Seksi I Intelejen Kejaksaan negeri Malinau, Daniel maylando, SH, memiliki tujuan yang sama. Yaitu mengedepankan asas keadilan dan perdamaian, serta beralih dari pola hukum yang bersifat pembalasan menjadi lebih fleksibel dan humanis.
Dalam mekanisme ini, Daniel Maylando menyebutkan terdapat beberapa kualifikasi atau syarat khusus agar sebuah perkara dapat diselesaikan melalui jalur ini. Antara lain yaitu ancaman Hukuman, maksimal tidak lebih dari 5 tahun penjara.
“Kemudian, nilai Kerugian tidak melebihi Rp 2.500.000 (dua setengah juta rupiah),” sebutnya.
Selain itu, terkait dengan riiwayat Hukum yakni pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau bukan residivis. “Dan terakhir adalah kesepakatan:, yaitu adanya persetujuan atau kesepakatan damai antara kedua belah pihak (pelaku dan korban),” terangnya.
Daniel Maylando juga menjelaskan, salah satu keunggulan dari sistem ini adalah upaya penyelesaiannya dapat dilakukan di setiap tahapan proses hukum. Untuk upaya perdamaian pertama kali dilakukan pada saat penyidikan yaitu Tahap Kepolisian.
Jika di kepolisian belum tercapai kesepakatan, maka saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. upaya ini tetap dapat dilakukan. “Pada tahap Persidangan yaitu ketika perkara sudah masuk ke meja hijau, hakim pun masih memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan Diversi atau Restorative Justice sebelum memutus perkara,” tegasnya.
Daniel Maylando juga menegaskan, penerapan sistem ini menunjukkan bahwa hukum kini semakin mengikuti perkembangan zaman. Jika dahulu hukum lebih cenderung bersifat membalas kejahatan dengan penderitaan, maka saat ini hukum dikaji ulang agar lebih fleksibel.
“Namun tetap tegas dan senantiasa mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tetap mengedepankan keadilan,” tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....