Narkotika Dominasi Perkara Malinau, Kajari: Kita Perlu BNN
- 11 Des 2025 13:38 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Perkara narkotika menjadi kasus paling dominan yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Malinau sepanjang semester kedua tahun 2025.
Dari 50 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli hingga November, sebanyak 27 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sedangkan 23 perkara lainnya meliputi pelanggaran pidana ringan seperti miras dan kekerasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman, menyampaikan bahwa proporsi perkara narkotika yang tinggi menunjukkan perlunya langkah strategis dan terkoordinasi dalam pemberantasan.
Ia menilai ketiadaan lembaga khusus seperti BNN menjadi tantangan utama, karena institusi tersebut memiliki kapasitas dan mandat untuk menyusun arah kebijakan penanganan narkotika secara lebih terstruktur.
“Di sini kendalanya kita belum ada BNN. Harapannya nanti ada BNN yang menjadi leader bersama Polres untuk menentukan apa yang harus kita lakukan terhadap perkembangan narkotika di Malinau,” katanya.
Dominasi perkara narkotika dianggap sebagai indikator utama bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan lebih terstruktur.
"Dengan adanya BNN, roadmap pemberantasan narkoba di Malinau dapat disusun lebih jelas dan berkelanjutan," imbuhnya, saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkrah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kamis (11/12).
Ia juga menekankan, tingginya jumlah perkara narkotika pada periode semester kedua ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan perlu terus diperkuat.
Harapannya, koordinasi dan pembaruan strategi penanganan dapat membantu menekan tren kasus serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....