Mulai Hari Ini, Polres Malinau Tindak Pelanggaran ODOL
- 14 Jul 2025 15:47 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Satuan Lalu Lintas Polres Malinau memasuki tahap penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL), mulai Senin (14/7/2025). Setelah sebelumnya melalui masa sosialisasi dan peringatan, pengemudi yang masih melanggar akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum menyampaikan bahwa tahapan penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional menuju zero ODOL yang digaungkan secara serentak di seluruh Indonesia. “Hari ini kita mulai penindakan. Setiap kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan atau dimensi akan dikenai tindakan hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, sejak 1 hingga 13 Juli, Polres Malinau telah melaksanakan tahap peringatan, dengan memberikan teguran tertulis dan stiker kepada pelanggar. Tahap tersebut menjadi lanjutan dari sosialisasi sepanjang bulan Juni yang berlangsung secara persuasif dan edukatif kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang.
“Kita sudah lakukan pendekatan secara berjenjang. Sosialisasi di Juni, teguran di awal Juli, dan kini masuk tahap penindakan. Tujuannya agar semua pihak memahami pentingnya keselamatan dan standar kendaraan yang layak jalan,” tambah IPTU Dhea.
Penindakan ini juga bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025, sehingga pengawasan terhadap kendaraan angkutan akan diperketat di titik-titik rawan pelanggaran. Kepolisian bekerja sama dengan dinas perhubungan dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan.
Pihaknya berharap, para pelaku usaha transportasi lebih patuh terhadap regulasi dan memperhatikan aspek keselamatan. Selain berdampak pada pengurangan kecelakaan, kebijakan zero ODOL juga mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih yang kerap terjadi di jalur lintas Malinau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....