DRS, Terpidana Kekerasan Anak Bayar Restitusi Rp14 Juta

  • 21 Jun 2025 15:59 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Terpidana kasus kekerasan terhadap anak berinisial DRS membayar restitusi sebesar Rp14.036.500 kepada korban. Restitusi dimaksud merupakan bentuk eksekusi putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Malinau dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan sesuai amanat hukum.

Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 21/Pid.Sus/2025/PN Mln, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada DRS atas tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 10 tahun. Selain pidana penjara, DRS diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.

“Jadi, selain pelaksanaan hukuman penjara, terpidana juga wajib bayar restitusi, ini bentuk komitmen Kejaksaan untuk memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh,” ujar Kasi Intelijen Kejari Malinau, Nivryantino Jati Vahlevi, saat dikonfirmasi RRI, Sabtu (21/6/2025).

Nilai restitusi tersebut dihitung berdasarkan kerugian korban yang telah diverifikasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk biaya pengobatan dan dampak psikologis pasca-kekerasan. Proses pembuktian dilakukan secara bertahap hingga akhirnya disetujui dan dimuat dalam tuntutan jaksa.

"Pemulihan korban menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum pidana. Selain mengejar vonis, Jaksa juga menjamin keadilan dan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....