Tiga Besar Perkara Kriminal yang Ditangani Kejaksaan Malinau
- 03 Feb 2025 11:45 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Ranking teratas tindak kriminal di Malinau selama tahun 2024 masih didominasi kejahatan konvensional seperti pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan pelanggaran perlindungan anak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Malinau, Nurhadi mengungkapkan, ketiganya mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Malinau dalam setahun terakhir.
"Menurut data di Kejaksaan, tiga tindak pidana teratas yakni narkotika, perlindungan anak, dan pencurian," ujar Nurhadi saat ditemui pada Senin (3/2/2025). Berdasarkan data yang dihimpun RRI, kasus narkotika tercatat sebagai perkara tertinggi dengan 24 kasus.
Sementara itu, pelanggaran perlindungan anak berjumlah 6 kasus. Tindak pidana pencurian juga menjadi perhatian dengan total 21 perkara, yakni 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian biasa (curbis), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Nurhadi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara maksimal guna menekan angka kejahatan di wilayah Malinau. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta aktif berpartisipasi dalam mencegah tindak kejahatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana kepada pihak berwenang," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....