Malinau Kota Disiapkan Jadi Pelopor Gerakan Desa Anti Korupsi

  • 05 Jun 2026 23:14 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Desa Malinau Kota diusulkan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi setelah dinilai paling siap dari tiga kandidat yang diseleksi di Kabupaten Malinau.
  • Predikat Desa Anti Korupsi diharapkan menjadi contoh bagi 108 desa lainnya untuk membangun tata kelola yang transparan, berintegritas, dan bebas korupsi.

RRI.CO.ID, Malinau - Desa Malinau Kota diusulkan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Malinau. Upaya ini diharapkan menjadi pelopor bagi 108 desa lainnya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Koordinator Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Kabupaten Malinau, Elpis Yedija, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program itu menjadi salah satu implementasi pendekatan pencegahan dalam strategi trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Harapannya kan 108 desa ini, yang nggak usah jauh-jauh lah belajar ke tempat lain, setidaknya kalau mau bangun budaya anti-korupsi di desa kan cukup ke Malinau Kota," kata Elpis saat ditemui usai bimbingan teknis Perlusan Desa Anti Korupsi di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Malinau, Kamis (4/6/2026).

Inspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Investigasi di Inspektorat Malinau ini mengatakan, KPK mendorong terbentuknya budaya anti korupsi di tingkat desa melalui pemberian predikat Desa Anti Korupsi kepada desa yang memenuhi sejumlah indikator. Penilaian mencakup tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, respons terhadap pengaduan, transparansi, hingga penerapan nilai-nilai lokal yang mendukung integritas.

Dari 109 desa yang ada di Kabupaten Malinau, tim melakukan seleksi bertahap hingga tersisa delapan desa, kemudian mengerucut menjadi tiga kandidat, yakni Desa Malinau Kota, Desa Malinau Hilir, dan Desa Sempayang. Ketiga desa tersebut mendapatkan pendampingan teknis dan telah melalui observasi langsung oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.

Hasil penilaian sementara menunjukkan Desa Malinau Kota memiliki kesiapan paling baik dibandingkan dua desa lainnya. Salah satu faktor penentu adalah kelengkapan dokumen yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga telah diterapkan dalam praktik pemerintahan desa.

"Ada desa yang mengaku punya survei kepuasan masyarakat, tapi belum dilaksanakan. Sementara Malinau Kota ini mereka ada, dan sudah berjalan beberapa waktu. Itu salah satu contohnya," ujarnya.

Elpis menegaskan, keberhasilan membangun desa anti korupsi sejatinya berasal dari komitmen pemerintah desa sendiri. Tim replikasi hanya berperan membantu melakukan pendampingan, pengujian, dan memastikan berbagai indikator yang dipersyaratkan benar-benar telah dijalankan.

Elpis menjelaskan, program perluasan percontohan Desa Anti Korupsi memiliki semangat membangun budaya integritas dari tingkat paling bawah. Menurutnya, upaya mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi tidak hanya bertumpu pada lembaga di tingkat pusat, tetapi juga melalui gerakan kecil yang tumbuh di desa-desa.

Ia berharap Desa Malinau Kota dapat menjadi benih perubahan yang menyebarkan semangat anti korupsi ke seluruh desa di Kabupaten Malinau. Dengan begitu, pemahaman tentang integritas tidak hanya dimiliki perangkat desa, tetapi juga masyarakat.

"Dengan adanya desa anti korupsi ini, selain perangkat desa, masyarakat juga memahami. Jadi nanti ketika mau memberi sesuatu yang mengarah pada gratifikasi, mereka akan berpikir dulu. Itu bisa menjadi budaya," katanya. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....