Dishub Kooperatif dalam Proses Penyidikan Kasus Rehabilitasi Dermaga
- 15 Jan 2025 14:43 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Malinau terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Dermaga Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, pada Selasa (14/1/2025), tim dari Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan sebagai bagian dari proses penyidikan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Ajang Kahang, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya berusaha membantu proses ini dengan maksimal demi tegaknya hukum.
"Kami pikir bahwa semua yang dilakukan ini adalah bagian dari proses penyidikan terhadap kegiatan pembangunan dermaga speedboat tahun 2023, sebagaimana juga dijelaskan kepada kami. Tentu kami sangat kooperatif dan berusaha membantu proses ini secara lebih maksimal," ujar Ajang Kahang, Rabu (15/1/2025).
Penggeledahan tersebut bertujuan mencari barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi dermaga. Kejaksaan Negeri Malinau memastikan bahwa seluruh langkah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ajang Kahang menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk memberikan akses penuh kepada pihak kejaksaan agar penyidikan dapat berjalan lancar. "Kami memahami pentingnya proses ini dan siap bekerja sama sepenuhnya untuk membantu penegakan hukum," tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....