Meredam Ketegangan Antarsuku Melalui Rekonsiliasi Adat di Malinau
- 29 Agt 2026 20:24 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Ketegangan antarsuku di Malinau bermula dari komentar di media sosial yang dianggap menghina masyarakat Tidung dan menyebar luas melalui grup WhatsApp hingga memicu kemarahan serta potensi benturan.
- Mediasi dan mekanisme adat menjadi jalan penyelesaian, setelah penahanan BS meredam potensi aksi main hakim sendiri. Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui Sidang Adat Tidung, disertai sanksi dan permintaan maaf terbuka.
- Rekonsiliasi mengubah potensi konflik menjadi ruang pertemuan dan pembelajaran bersama, masyarakat Tidung dan Batak kembali membangun hubungan baik.
RRI.CO.ID, Malinau - Sebuah komentar di media sosial nyaris memicu benturan antarsuku di Malinau pada Juli 2026. Ketegangan yang sempat memuncak akhirnya mereda lewat jalan dialog dan rekonsiliasi di tingkat komunitas.
Peristiwa bermula dari komentar salah seorang warga Malinau bermarga Batak, inisial BS, pada sebuah konten di platform TikTok. Tokoh adat Tidung, Syamsul, menuturkan komentar tersebut dinilai mendiskreditkan suku Tidung.
"Salah satu bahasanya itu adalah Tidung jangan sok jago. Tidung sudah dijajah orang Bugis. Sekarang orang Bugis yang merajai Malinau ini," ujar Syamsul.
Tangkapan layar komentar itu menyebar cepat di grup WhatsApp Baya Intimung, wadah komunikasi warga Tidung yang menjangkau Malinau, Tarakan, Nunukan, hingga Tanjung Selor. Kemarahan pun meluas hingga ke luar Malinau.
Puluhan pemuda Tidung mendatangi rumah Syamsul dengan membawa senjata tajam. Warga Tidung di Tarakan dan Nunukan bahkan menyatakan akan turun ke Malinau apabila persoalan tidak segera diselesaikan.
"Puluhan anak-anak Tidung, muda-muda Tidung datang ke rumah sini. Mereka kan bawa parang, bawa mandau, bawa tombak lah, senjata-senjata lah mereka. Nah habis itu telpon dari Tarakan, kalau Malinau memang tidak bisa menyelesaikan orang ini, kami akan ke Malinau, demikian juga Nunukan," kata Syamsul.
Malinau merupakan rumah bagi 11 etnis, termasuk Tidung, dan 15 paguyuban, salah satunya Kerukunan Keluarga Batak Malinau (KKBM).
Di tengah kemajemukan itu, masyarakat hidup rukun selama puluhan tahun, namun peristiwa ini menunjukkan bahwa batas toleransi bisa menjadi sangat sensitif ketika menyentuh identitas suku.
Di bawah tekanan massa yang terus memuncak, Lembaga Adat Tidung akhirnya melaporkan BS ke polisi. Ia ditahan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), langkah yang sekaligus mencegah kemungkinan aksi main hakim sendiri.
"Masyarakat ini datang terus ke rumah ini kan. Ya ribut. Saya sampaikan lah sama masyarakat. Bahwa si BS udah ditangkap. Agak senang mereka kan. Tadinya mereka panas, lapor sudah, kalau tidak, kami mau ngambil jalan pintas, mereka bilang begitu, tapi alhamdulillah karena sudah ditangkap Polres, tidak jadi lah, mereka senang juga," ujar Syamsul.
Penahanan itu meredam amarah massa untuk sementara, namun ketegangan belum sepenuhnya reda. Mediasi di level lembaga terus berjalan, dengan massa Tidung diwakili Lembaga Adat Besar Tidung dan Binsar difasilitasi paguyuban KKBM.
Dalam gelar perkara di ruang Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian lewat sidang adat, bukan jalur hukum positif.
"Si BS ini nangis sudah. Jadi kami nih lihat si BS nangis nih kan. Wih gimana rasanya ini ya. Mau kita positifkan kasian juga, ternyata dia ini penjual sayur-sayuran, pisang. Habis itu, ambil jalan tengah. Sudah lah, kita sidang adat saja. Karena kami sudah LP waktu itu. Ya cabut LP," ujar Syamsul.
Melalui Sidang Adat Tidung, BS dikenai sanksi adat berupa uang Rp50 juta, emas 25 gram, dan satu ekor sapi. Syamsul menjelaskan, mekanisme itu merujuk pada hukum pengeras yang telah berlaku sejak zaman dulu bagi pelanggaran seperti pencemaran nama baik.
"Kalau misalnya ada pencemaran nama baik atau menghina kita, kita Sidang Adat. Semua konflik bisa diselesaikan dengan sidang adat, asal pihak kepolisan melepas. RJ lah istilahnya Restorative Justice, yang diberikan oleh pihak kepolisan," katanya.
Di Balai Adat Tidung, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, BS menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Tidung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf itu diterima, dan ketegangan yang membayangi kedua kelompok selama berminggu-minggu perlahan mencair.
Ketua KKBM, Berry Sinaga, menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi warganya, meski paguyuban sejatinya tak bertanggung jawab atas tindakan BS. Ia mengapresiasi sikap masyarakat Tidung yang menerima permintaan maaf dengan lapang dada.
"Sebenarnya paguyuban itu tidak bertanggung jawab dengan perbuatan yang bersangkutan. Pada dasarnya paguyuban hanya memfasilitasi, menjembatani. Namun, demi menjaga kebersamaan kerukunan keluarga di daerah Malinau, sebagai paguyuban tetap kita membantu bermediasi dengan pihak yang bersangkutan," ujar Berry.
Berry menilai, penghormatan terhadap kearifan lokal penting dalam menjaga kerukunan di Malinau. "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi kearifan lokal harus kita hargai. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Malinau," katanya.
Wakil Bupati Malinau, Jakaria, turut mengapresiasi Lembaga Adat Besar Tidung yang memilih menyelesaikan persoalan lewat mekanisme adat dan membuka ruang pertemuan kedua pihak dalam suasana kekeluargaan.
"Menyelesaikan permasalahan adat seperti ini dengan kedamaian memang harapan besar pemerintah. Karena pemerintah ingin terus membangun Kabupaten Malinau," kata Jakaria.
Ia menilai proses rekonsiliasi ini penting karena Malinau dibangun di atas fondasi keberagaman, dan menyoroti pentingnya kebijaksanaan bermedia sosial menyusul kecepatan penyebaran informasi yang memicu konflik ini.
"Pada intinya media sosial ini baik untuk memudahkan kita berkomunikasi bila kita cerdas untuk menggunakannya. Jadikanlah ini sebagai pembelajaran kita," ujarnya.
Menurut Jakaria, di balik persoalan ini tersimpan hikmah tersendiri, yakni membuka ruang bagi warga Batak dan Tidung untuk saling mengenal lebih dekat.
"Memang di satu sisi ada permasalahan, tapi di sisi lain kita bisa mengambil iktibar kebaikannya. Kalau tidak karena permasalahan ini mungkin suku Batak dan suku Tidung tidak mengenal secara dekat. Kita bisa duduk bersama, saling mengenal, saling tahu adat istiadat dan insyaallah ke depan kita bisa lebih baik," ujarnya.
Peristiwa di Malinau menunjukkan, ketegangan antarsuku tidak selalu harus berakhir dengan konflik. Ketika ruang dialog dibuka dan mekanisme adat dihormati, sebuah gesekan sosial dapat berubah menjadi pembelajaran bersama.
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa proses dialog dan rekonsiliasi masih relevan menjaga kerukunan. Perdamaian pada akhirnya bukan sekadar mengakhiri persoalan, melainkan bagaimana dua kelompok berbeda kembali duduk bersama sebagai bagian dari satu kekuatan masyarakat untuk membangun daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....