Hutan Adat 64 Ribu Hektare Jadi Benteng Hidup Dayak Abay Sembuak
- 05 Jun 2026 23:15 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Masyarakat Dayak Abay Sembuak menjaga hutan adat seluas 64.203 hektare melalui sistem zonasi dan hukum adat untuk melindungi sumber air, pangan, dan ruang hidup masyarakat.
- Hutan adat Dayak Abay Sembuak menyimpan kekayaan hayati tinggi serta berperan penting menjaga ketersediaan air, mencegah erosi, dan menopang keseimbangan ekosistem.
- Masyarakat terus memperjuangkan pengakuan negara atas hutan adat sebagai landasan hukum untuk melindungi kawasan dari ancaman kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan lahan.
RRI.CO.ID, Malinau - Bagi masyarakat Dayak Abay Sembuak, menjaga hutan berarti menjaga masa depan. Keyakinan itu lahir dari pengalaman panjang hidup berdampingan dengan alam yang menjadi sumber air, pangan, dan ruang hidup masyarakat hingga saat ini.
Untuk menjaga kelestariannya, masyarakat adat menerapkan tata kelola wilayah berbasis kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Kawasan hutan adat dibagi ke dalam enam zona pemanfaatan dan perlindungan.
Tana Femagunan sebagai kawasan pemukiman, Tana Umo untuk perladangan, Tana Malayang sebagai area persawahan, Tana Kabayagan untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, Tana Sunnu sebagai kawasan wisata dan pendidikan lingkungan, serta Tana Togomon yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan hulu sungai.
Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak (PPHA-DAS), Zakaria, mengatakan Tana Togomon menjadi kawasan yang paling dijaga karena merupakan sumber air masyarakat.
"Kami menjaga kawasan itu karena menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Kalau hulu sungai rusak, dampaknya akan dirasakan sampai ke hilir," kata Zakaria, Jumat (5/6/2026).
Di kawasan tersebut, masyarakat melarang berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem. Penebangan pohon gaharu maupun pengambilan kayu untuk pembuatan perahu tidak diperkenankan dilakukan di wilayah yang dianggap sakral.
Aturan tersebut diperkuat melalui hukum adat yang masih berlaku hingga sekarang. Pelanggaran terhadap batas wilayah, pemanfaatan kawasan tanpa izin, hingga pengambilan hasil kebun milik warga lain dapat dikenai sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di masyarakat.
Hutan adat Dayak Abay Sembuak juga menyimpan kekayaan hayati yang tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang menopang kehidupan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Data pengelola hutan adat mencatat sedikitnya terdapat tujuh jenis tanaman penyedap rasa, 17 jenis tanaman obat, empat jenis kayu yang dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional, serta beragam buah lokal seperti durian, rambutan, dan mangga. Sungai Sembuak yang mengalir di kawasan tersebut juga menjadi habitat sekitar 65 jenis ikan.
Kawasan hutan adat ini juga menjadi rumah bagi 26 jenis burung, 51 jenis reptil dan amfibi, serta sekitar 40 jenis satwa lainnya, termasuk beberapa spesies yang dilindungi. Keberadaan hutan berperan menjaga ketersediaan air, mengurangi risiko erosi, dan menyediakan habitat alami bagi berbagai flora dan fauna.
Komitmen masyarakat menjaga kawasan tersebut mendapat pengakuan nasional melalui penghargaan Kalpataru yang diterima pada 2023. Penghargaan itu menjadi bukti konsistensi masyarakat adat dalam mempertahankan kelestarian hutan melalui pengelolaan berbasis kearifan lokal.
Kesadaran menjaga kawasan hulu semakin menguat setelah masyarakat menghadapi banjir besar yang melanda wilayah Sembuak pada 2008. Peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan agar dampak serupa tidak kembali terjadi.
Atas dasar itu, masyarakat adat terus memperjuangkan pengakuan negara terhadap wilayah adat seluas 64.203 hektare yang membentang di Desa Sembuak Warod dan Desa Luso. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kawasan yang selama ini dijaga secara adat.
Saat ini, usulan hutan adat tersebut memasuki tahap Verifikasi Teknis (Vertek) lapangan oleh Tim Terpadu Kementerian Kehutanan melalui Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA).
Dalam proses verifikasi, tim masih menemukan jejak akses penebangan masa lalu di sekitar kawasan Tana Togomon. Masyarakat juga mencermati keberadaan dua izin konsesi yang terbit pada akhir 2022 di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Kasubdit Hutan Adat PKTHA Kementerian Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses pengakuan negara terhadap hutan adat yang diusulkan masyarakat. "Ini merupakan bagian dari proses pengakuan negara untuk melindungi hak-hak masyarakat adat," ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, masyarakat mengembangkan aktivitas ekonomi secara mandiri pada zona pemanfaatan yang telah ditetapkan. Warga membudidayakan pisang, kakao, palawija, hingga kelapa sawit skala kecil tanpa mengganggu kawasan perlindungan.
Bagi masyarakat setempat, pengakuan hutan adat bukan sekadar pengesahan administratif. Status tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memastikan hutan tetap lestari, sumber air tetap terjaga, dan generasi mendatang dapat mewarisi ruang hidup yang aman dari ancaman kerusakan lingkungan maupun konflik lahan. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....