Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kaltara Baru Sekitar 50 Persen

  • 02 Okt 2026 18:45 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltara hingga triwulan III 2026 baru sekitar 50 persen dari target Rp96,5 miliar.
  • emprov Kaltara meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, dan menarik kendaraan berpelat luar daerah agar dimutasi ke Kaltara.

RRI.CO.ID, Malinau - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Utara hingga triwulan III 2026 baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni sebesar Rp96,5 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono mengatakan, capaian tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi Kalimantan Utara untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun.

Menurutnya, masih terdapat sekitar 50 persen target PKB yang perlu direalisasikan pada triwulan IV.

“Dari target Rp96,5 miliar itu realisasinya sekitar 50 persenan. Artinya, masih ada 50 persen lagi,” ujar Aan pada RRI, Jumat (2/9/2026).

Untuk mengejar target tersebut, Pemprov Kaltara meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/442/2026. Program ini juga diharapkan menjadi stimulan mendongkrak kepatuhan wajib pajak membayar kewajiban perpajakan.

Keringanan yang ditawarkan meliputi penghapusan denda pokok dan denda opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, hingga keringanan 50 persen atas pokok PKB bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Kaltara.

“Dalam kondisi ekonomi masyarakat seperti sekarang ini tentu masyarakat cukup berat untuk membayar pajak. Ini tergambar dari realisasi pajak kendaraan bermotor,” kata Aan.

Aan menyebut kebijakan itu diharapkan dapat membantu meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB sekaligus meringankan beban pajak masyarakat.

“Yang pertama meringankan beban masyarakat, yang kedua harapannya bisa meningkatkan realisasi PAD dari sektor PKB,” katanya.

Selain mendorong penerimaan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menarik kendaraan yang selama ini masih menggunakan pelat nomor luar daerah agar dapat dimutasi ke Kalimantan Utara.

Aan mengatakan, keberadaan kendaraan berpelat luar membuat potensi penerimaan pajak kendaraan belum sepenuhnya masuk ke daerah.

“Di Kaltara ini masih banyak kendaraan yang berplat luar yang itu tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah di Kaltara maupun kabupaten melalui opsen,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diberikan kesempatan memperoleh keringanan ketika melakukan mutasi kendaraan untuk pertama kalinya ke Kalimantan Utara.

Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....