Kapal Nelayan Kecil Dikecualikan dari Pajak Kendaraan Air
- 12 Mei 2026 14:02 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengecualikan kapal nelayan di bawah 10 gross ton (GT) dari pajak kendaraan bermotor di atas air sebagai bentuk insentif bagi nelayan kecil.
- Pajak kendaraan bermotor di atas air mulai diterapkan di Malinau sejak 1 Mei 2026 dan menyasar kapal penumpang, kapal barang, serta speedboat sebagai perluasan objek pajak daerah.
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan pengecualian pajak kendaraan bermotor di atas air (PKAA) bagi kapal nelayan berukuran kecil. Kebijakan tersebut berlaku untuk kapal nelayan di bawah 10 gross ton (GT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo, mengatakan kebijakan PKAA merupakan bagian dari perluasan objek pajak kendaraan bermotor yang diatur melalui Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024.
“Kapal nelayan kita berikan insentif. Yang dikenakan itu di atas 10 gross ton, sedangkan di bawahnya dikecualikan,” kata Tomy di Malinau, beberapa waktu lalu.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut berlaku di Malinau mulai 1 Mei 2026 sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, perluasan pajak kendaraan bermotor di atas air menyasar kapal penumpang, kapal pengangkut barang, hingga speedboat yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor lebih dikenal untuk kendaraan darat. Namun, perkembangan regulasi kini telah mengatur kendaraan bermotor di atas air sebagai objek pajak daerah.
“Ini bukan jenis pajak baru, tetapi perluasan dari pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya lebih dikenal pada kendaraan darat,” ujarnya.
Tomy berharap pelaku usaha transportasi air dan pemilik kendaraan di atas air dapat mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, optimalisasi pajak penting untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....