Pajak Kendaraan Air Efektif Berlaku 1 Mei di Malinau

  • 30 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pajak kendaraan di atas air mulai efektif diberlakukan 1 Mei 2026.
  • Cakupan diperluas ke kapal barang dan kapal di atas 10 GT.
  • Potensi PAD Malinau dari sektor tersebut diperkirakan capai puluhan juta rupiah.

RRI.CO.ID, Malinau - Pajak kendaraan di atas air (PKAA) mulai efektif diberlakukan di Kabupaten Malinau pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan ini menjadi tahap lanjutan dari implementasi regulasi pajak daerah yang sebelumnya telah disosialisasikan sejak 2024.

‎Kepala UPT Bapenda Malinau, Aan Hartono, menjelaskan bahwa penerapan pajak ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024. Implementasi dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diberlakukan lebih luas pada 2026.

‎“Sejak 2024 kita sudah sosialisasi, lalu 2025 mulai diimplementasikan terbatas pada speedboat. Di Malinau ada enam unit speedboat yang sudah melakukan pembayaran dengan total sekitar 30 jutaan, dan semuanya menerima tanpa keberatan,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi Perda Kaltara No.1 tahun 2024 oleh Bapenda Kaltara di Malinau, Kamis (30/4/2026).

‎Memasuki 2026, cakupan pajak diperluas tidak hanya pada speedboat, tetapi juga mencakup kapal pengangkut barang dan kapal lain yang dioperasikan pihak swasta dengan kapasitas minimal 10 gros ton (GT). Pemerintah saat ini masih melakukan pendataan ulang terhadap kapal yang beroperasi di wilayah Malinau.

‎Berdasarkan data sementara dari KSOP dan UPT Pelabuhan, terdapat sekitar 51 kapal yang beroperasi, meski kepemilikannya masih diverifikasi. Sejumlah kapal diketahui berasal dari luar daerah, termasuk luar Pulau Kalimantan.

‎“Kalau sudah bayar di daerah asal seperti Surabaya, tidak perlu bayar lagi di sini. Cukup tunjukkan bukti pembayaran, karena prinsipnya pajak ini tidak boleh dibayar dua kali,” katanya.

‎Aan memperkirakan potensi penerimaan dari sektor ini cukup besar, khususnya dari kapal pengangkut barang dengan kapasitas besar. Dari sekitar 12 hingga 15 pemilik kapal, estimasi penerimaan bisa mencapai sekitar Rp120 juta, dengan alokasi untuk kabupaten berkisar Rp70 hingga Rp90 juta per tahun.

‎Dalam tahap awal penerapan per 1 Mei, pemerintah akan menyurati wajib pajak untuk mengisi formulir data kapal sebelum penetapan dilakukan. Proses ini juga mencakup verifikasi ulang agar data yang digunakan sesuai dengan kondisi di lapangan.

‎Aan menargetkan pemungutan pajak mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah pada pertengahan hingga akhir 2026. Hal ini sejalan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara tahun berjalan.

‎“Kalau Mei ini kita mulai bersurat, kemungkinan Juni atau Juli sudah masuk tahap penetapan. Karena di APBD 2026 sudah ada targetnya, jadi harus dilaksanakan,” tutup Aan. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....