Kaltara Perluas Pajak Kendaraan ke Perairan

  • 30 Apr 2026 15:50 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pajak kendaraan bermotor diperluas ke kendaraan di atas air.
  • Kapal nelayan kecil di bawah 10 GT mendapat pengecualian.
  • Pemungutan diharapkan dapat diterima pelaku usaha.

‎RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperluas objek pajak kendaraan bermotor ke sektor perairan melalui penerapan pajak kendaraan di atas air. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengembangan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan darat.

“Ini bukan jenis pajak baru, perluasan lah dari PKB. Kan dulu namanya PKB, sekarang ada pajak kendaraan bermotor di atas air,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi di Malinau, Kamis (30/4/2026).

‎Ia menyebutkan, objek pajak mencakup kapal penumpang, kapal pengangkut barang, serta kapal nelayan dengan kapasitas tertentu. Untuk kapal nelayan, pemerintah memberikan pengecualian bagi kapal berukuran di bawah 10 gros ton (GT).

“Kapal nelayan ini kita berikan juga insentifnya, kita pungut di atas 10 gros ton GT. Jadi kalau di bawah 10 gros GT itu kita kecualikan,” katanya.

‎Pajak berlaku untuk seluruh kapal pengangkut barang, termasuk yang berasal dari luar Pulau Kalimantan dan beroperasi di wilayah Kaltara. Sementara untuk speedboat, pemungutan pajak telah berjalan dengan jumlah sekitar 70 unit yang tercatat beroperasi dan telah melakukan pembayaran.

‎Tomy menambahkan, perluasan objek pajak juga mencakup alat berat sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Meski, potensi pajak di sejumlah wilayah seperti Malinau mengalami dinamika, seiring berkurangnya aktivitas di sektor pertambangan batu bara.

‎“Dengan berkurangnya produksi batu bara kan punya pengaruh. Unit banyak ditarik sama pemiliknya karena habis kontrak, cuma yang bisa kita harapkan itu di perkebunan, kemudian di pusat-pusat seperti kehutanan,” ucap Tomy.

‎Tomy berharap penerapannya dapat diterima oleh pelaku usaha dan membawa manfaat bagi kemajuan daerah. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....