‎Pemkab Malinau Bebaskan Denda Pajak hingga 20 Desember

  • 20 Nov 2025 17:18 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan penghapusan denda pajak dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah.

‎Program ini mencakup penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) program PTSL. Batas waktu pembayaran ditetapkan mulai 10 November hingga 20 Desember 2025.

‎Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pajak I sekaligus Koordinator Optimalisasi PAD Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Malinau, Helmi Pandawa. “Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi pajak dengan lebih ringan,” ujarnya.

‎Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan beban administrasi. Penghapusan denda juga dilakukan untuk meningkatkan realisasi PAD menjelang akhir tahun.

‎Ia mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa program berakhir. Helmi menambahkan bahwa pelayanan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor BPKD maupun kanal layanan yang telah disediakan untuk memudahkan wajib pajak.

Rekomendasi Berita