‎Sistem Coretax Diterapkan, KP2KP : Integrasi Semua Layanan Perpajakan

  • 12 Nov 2025 13:54 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax menuju integrasi penuh layanan perpajakan di Indonesia. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Rony Rizdianto, menjelaskan sistem baru ini menggantikan berbagai aplikasi lama menjadi satu platform terpadu yang lebih efisien.

‎Menurut Rony, sebelumnya pelaporan pajak menggunakan sejumlah aplikasi terpisah, seperti e-Filing untuk SPT Tahunan, e-SPT untuk SPT Masa, e-Faktur untuk laporan PPN, dan e-Bupot untuk bukti potong elektronik. Kini, seluruh fungsi tersebut disatukan dalam satu sistem Coretax DJP.

‎“Kalau dulu laporannya beda-beda aplikasinya, sekarang semuanya tergabung di Coretax. Jadi mulai dari SPT Tahunan, SPT Masa, e-Faktur, hingga e-Bupot, semua sudah di satu sistem,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan kegiatan edukasi Coretax di Ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/11/2025).

‎Rony menuturkan, sistem ini mulai diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2025, setelah dikembangkan sejak 2023. Saat ini, pengguna awalnya meliputi wajib pajak instansi pemerintah, badan usaha, dan pengusaha kena pajak yang telah melaporkan SPT Masa sejak Januari 2025.

‎Sementara itu, sosialisasi di Malinau difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi yang akan menggunakan sistem ini untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. “Mulai tahun depan, pelaporan pribadi pun akan dilakukan melalui Coretax, jadi semua kegiatan administrasi perpajakan kini berbasis coretax,” jelasnya.

‎Rony menambahkan, transformasi digital ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga memperkuat transparansi dan akurasi data perpajakan nasional. DJP berharap langkah ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat layanan administrasi di seluruh Indonesia.

Rekomendasi Berita