‎Hindari Denda SPT, Wajib Pajak Diingatkan Aktivasi Coretax

  • 12 Nov 2025 11:23 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Rony Rizdianto, mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP.

‎Hal ini penting untuk memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan tepat waktu dan terhindar dari sanksi administrasi.

‎Rony menjelaskan, aktivasi akun diharapkan sudah rampung sebelum 31 Desember 2025, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat disampaikan mulai Januari hingga 31 Maret tahun berikutnya.

‎“Kami berharap sampai 31 Desember 2025 nanti semua wajib pajak di Malinau sudah melakukan aktivasi akun,” ujarnya usai pembukaan Sosialisasi Coretax DJP di Ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/11/2025).

‎Ia menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak bersangkutan. “Kalau tidak lapor atau terlambat lapor, sanksinya denda Rp100 ribu,” kata Rony

‎Denda tersebut diberlakukan setelah surat tagihan pajak diterbitkan. Karena itu, Rony menekankan pentingnya wajib pajak memahami mekanisme pelaporan dalam sistem digital baru yang mulai diterapkan 1 Januari 2025.

‎Ia menambahkan, penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) merupakan bagian dari reformasi digital nasional untuk mempermudah dan mengamankan proses pelaporan pajak.

‎Pemerintah berharap transformasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak di tingkat daerah maupun nasional.

Rekomendasi Berita