ASN Didorong Jadi Teladan dalam Transformasi Pelaporan Pajak

  • 12 Nov 2025 10:45 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan digital melalui sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2025. Langkah ini menandai transformasi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang semakin terintegrasi.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyebut Coretax DJP merupakan inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menggantikan layanan DJP Online sebelumnya. Sistem ini, menjadi platform utama bagi wajib pajak, termasuk ASN, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih mudah, aman, dan transparan.

‎“Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax adalah bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Ernes dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax ASN di Ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/11/2025).

‎Untuk dapat menggunakan sistem baru tersebut, setiap ASN wajib memiliki akun Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi prasyarat agar ASN dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 secara tepat waktu.

‎Menurut Sekda Malinau, kewajiban pajak bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. “Sebagai ASN, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. Disiplin dan ketertiban kita dalam memenuhi kewajiban pajak adalah bentuk tanggung jawab terhadap bangsa,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan kontribusi langsung ASN terhadap pembangunan nasional dan daerah. Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung pelaksanaan Coretax DJP.

"Mari jadikan kegiatan ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita