ASN Dibekali Edukasi Coretax Hadapi Sistem Pajak Baru
- 12 Nov 2025 10:30 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau mengikuti kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax DJP yang digelar di Ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan sistem perpajakan digital nasional berbasis Coretax DJP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam agenda kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb ini, para ASN dibimbing langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan sistem baru tersebut, termasuk aktivasi akun wajib pajak dan pengelolaan kode otorisasi serta sertifikat elektronik.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Rony Rizdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyiapkan para ASN menghadapi implementasi sistem pajak digital. “Kegiatan ini penting karena menjadi persiapan menuju penerapan Coretax DJP,” ujarnya saat ditemui usai agenda pembukaan.
Ia menegaskan, pendaftaran dan aktivasi akun menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses sistem. “Kalau belum terdaftar, tidak bisa masuk. Sama seperti dulu saat masih pakai DJP Online, bedanya sekarang sistemnya sudah diperbarui dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025,” jelasnya.
Rony menambahkan, seluruh ASN diharapkan telah melakukan aktivasi akun paling lambat 31 Desember 2025, sehingga pelaporan SPT Tahunan untuk masa pajak 2025 bisa dilakukan tepat waktu pada 1 Januari hingga 31 Maret 2026. “Kalau sudah aktif, tinggal lapor saja dalam periode tersebut,” katanya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menegaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan langkah besar dalam reformasi digital perpajakan nasional. Sistem ini menggantikan layanan DJP Online sebelumnya dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak agar lebih efisien dan aman.
“Setiap ASN wajib memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi, dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum akhir tahun 2025. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga wujud tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Sekda menekankan pentingnya keteladanan ASN dalam kepatuhan pajak. “Sebagai ASN, kita harus menjadi teladan. Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah bentuk integritas dan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan daerah,” tegasnya.
Kegiatan edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan pemahaman dan kesadaran baru di kalangan ASN mengenai pentingnya pelaporan pajak berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....