Belanja Tidak Terduga Malinau Turun Jadi Rp68,8 Miliar
- 27 Agt 2025 06:59 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Pos belanja tidak terduga dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (APBD-P 2025) Kabupaten Malinau mengalami penurunan signifikan.
Dalam Nota Pengantar Raperda APBD-P 2025 yang disampaikan Bupati Malinau, Wempi W Mawa, pada rapat paripurna ke-7 DPRD, alokasi belanja tidak terduga yang semula Rp102,2 miliar dipangkas Rp33,4 miliar, sehingga menjadi Rp68,8 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, belanja tidak terduga diperuntukkan bagi kondisi darurat, kebutuhan mendesak, hingga pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
“Contohnya ketika ada kebijakan nasional terkait PPPK atau program makan bergizi, kita harus siapkan dari BTT. Begitu juga ketika ada bencana, seperti longsor dan abrasi di Sungai Bahau yang saat ini sedang kita tangani,” ungkap Wempi.
Ia menambahkan, belanja tidak terduga juga dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban daerah kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor yang pekerjaannya tertunda. Alokasi tersebut, lanjutnya, ditetapkan secara rasional sebagai estimasi kebutuhan yang tak bisa diprediksi.
“Walaupun anggaran ini kita siapkan agar daerah bisa cepat tanggap bila terjadi bencana atau kebutuhan mendesak lainnya, harapan kita tidak ada kondisi darurat yang terjadi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....