Ada Perubahan dan Penambahan Penggolongan Pajak yang Dipungut Provinsi

  • 20 Feb 2025 18:25 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan integrasi, harmonisasi dan penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah yang telah dilaksanakan. Sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini telah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Plh. Sekda Malinau yang juga Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian Setkab Malinau Jon Ifung S.Sos, MM yang dipusatkan di ruang Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau pada Kamis (20/2/2025) pagi.

Dalam peraturan tersebut, kata Jon Ifung, terdapat perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi. Antara lain meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

„Termasuk juga pajak air permukaan (PAP), pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (opsen pajak MBLB),“ sebutnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....