Pajak dan Retribusi Daerah Sumber PAD yang Harus Dioptimalkan

  • 20 Feb 2025 18:22 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau :Pemerintah Kabupaten Malinau mengajak seluruh masyarakat agar menyadari bersama bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan. Semua ini guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,“ ujar Plh. Sekda Malinau yang juga Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian Setkab Malinau Jon Ifung S.Sos, MM yang dipusatkan di ruang Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau pada Kamis (20/2/2025) pagi.

Karena itu, kata Jon Ifung, penting bagi pemerintah untuk dapat memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Karena peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah. „Serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,“ terangnya.

ntuk itu, sambung Jon Ifung, melalui peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, diharapkan semua dapat mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di provinsi kalimantan utara. Khususnya Wilayah Kabupaten Malinau ini. „Semoga melalui peraturan daerah ini, kita dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah untuk peningkatan pemerataan pembangunan di provinsi kalimantan utara,“ tukasnya.(*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....