Maksimalkan PAD, Bapenda Kaltara Sosialisasikan Pajak dan Retribusi

  • 20 Feb 2025 18:18 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Sosialisasi Perda Provinsi Kaltara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan gubernur provinsi Kaltara nomor 25 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan di Kabupaten Malinau. Kegiatan yang dipusatkan di ruang Laga Feratu Lantai III Kantor Bupati Malinau pada Kamis (20/2/2025) pagi itu dibuka secara simbolis Plh. Sekda Malinau yang juga Asisten II Bidang Pembangunan Perekonomian Setkab Malinau Jon Ifung S.Sos, MM.

Para peserta dalam sosialisasi ini adalah para pengusaha yang memiliki alat berat dan distributor kendaraan bermotor. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Termasuk para pelaku usaha penjualan motor dan mobil setengah pakai mokas di Kabupaten Malinau turut jadi sasaran sosialiasi kegiatan ini.

Selaku pribadi maupun sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Jon Ifung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini. Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. „Sebab, pajak dana retribusi sebagai salah satu sumber pembiayaan program-program pembangunan daerah,“ terang Jon Ifung.

Melalui kegiatan ini pula, Jon Ifung berharap akan dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, provinsi, kabupaten atau kota. „Serta para pelaku usaha di kalimantan utara khususnya kabupaten malinau dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di kalimantan utara,” ujarnya.

Dikatakan Jon Ifung, Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dimkasudkan untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena undang-undang tersebut mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. „Pengaturannya yang semula terdiri dari beberapa peraturan daerah sekarang ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,“ tukasnya.(*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....