Malinau Targetkan Empat Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

  • 14 Feb 2025 10:51 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemerintah Kabupaten Malinau untuk tahun 2025 sekitar Rp4 miliar menyusul pemberlakuan sistem opsen 60 persen sesuai Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kasubbid Pengelolaan Data dan Informasi Pajak 1 BPKD Malinau, Josdar mengungkapkan, target ini ditetapkan seiring dengan diberlakukannya sistem opsen 60 persen, yang memberikan porsi lebih besar bagi pemerintah daerah dalam penerimaan pajak kendaraan.

"Terkait opsen PKB dan BBNKB, di tahun 2025 kita menargetkan masing-masing sekitar Rp2 miliar. Ini adalah hal yang masih baru dan masih banyak yang perlu kita pelajari serta sesuaikan lagi," ujarnya dalam Dialog Sapa Malinau di RRI, Jumat (14/2/2025).

Sebagai gambaran, Kepala UPT Bapenda Kalimantan Utara Wilayah Malinau, Aan Hartono, di kesempatan yang sama mengungkapkan, penerimaan PKB Malinau pada tahun lalu (2024) mencapai Rp11 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB sekitar Rp18 miliar.

Dengan sistem lama, Kabupaten Malinau hanya mendapatkan 30 persen dari total penerimaan PKB dan BBNKB, yang ditambah dengan pembagian proporsional dari kendaraan yang terdaftar di luar daerah. Dana yang masuk ke kas daerah tahun lalu sekitar Rp10 miliar.

Namun, dengan skema opsen terbaru, Malinau kini memperoleh 60 persen dari pajak terutang secara langsung, sehingga potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan semakin besar. "Dengan skema ini, saya pikir target Rp4 miliar tadi sangat mungkin dilampaui, bahkan bisa dua kali lipatnya," ungkap Aan Hartono.

Sistem opsen memberikan peluang besar bagi Malinau untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan memaksimalkan pemungutan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....