Sistem Opsen Pajak Perbesar Peluang Peningkatan Penerimaan Daerah

  • 14 Feb 2025 09:59 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah. Kepala UPT Bapenda Kalimantan Utara Wilayah Malinau, Aan Hartono, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi setelah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu aspek utama dalam UU tersebut adalah sistem opsen, yang mulai diberlakukan pada 6 Januari 2025. Di mana terdapat perbedaan mendasar dalam pembagian pajak kendaraan, yang sebelumnya pajak kendaraan bermotor dibagi dengan skema 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

"Namun, dengan hadirnya opsen dalam UU terbaru, pembagian tersebut berubah signifikan. Pemerintah Kabupaten kini mendapatkan porsi yang lebih besar, yakni 60 persen dari pajak terutang, dengan tarif yang juga berbeda," jelas Aan Hartono dalam Dialog Sapa Malinau, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem opsen ini membuat pendapatan pajak kendaraan menjadi lebih spesifik dan langsung masuk ke kas daerah secara real-time. Dengan kata lain, setiap pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat Malinau akan menjadi pendapatan Kabupaten Malinau, tanpa lagi dibagi secara proporsional dengan provinsi seperti sebelumnya.

"Kalau dulu, pajak kendaraan dari masyarakat Malinau masih dihitung secara proporsional dengan provinsi, sekarang tidak lagi. Orang Malinau yang punya kendaraan dengan plat Malinau, itulah yang menjadi pendapatan pajak kendaraan untuk Malinau," tambahnya.

Bertambahnya porsi yang diterima, maka pemerintah Kabupaten Malinau memiliki peluang lebih besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mengalokasikannya bagi pembangunan daerah. Namun, hal ini juga berarti pemerintah daerah harus lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Dengan sistem baru ini, peran teman-teman di pemerintah daerah sangat besar dalam meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Jika ingin pendapatan daerah meningkat, maka strategi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan harus diperkuat," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....