Realisasi Rendah, Ini Kendala Pengelolaan Pajak Alat Berat

  • 24 Jan 2025 09:33 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Pajak alat berat menjadi salah satu sektor yang menghadapi banyak kendala dalam pengelolaannya di Kabupaten Malinau. Meskipun target penerimaan pajak alat berat tahun 2024 ditetapkan tinggi, yakni Rp1,3 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp14 juta.

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara Wilayah Malinau, Aan Hartono, menyoroti berbagai hambatan dalam pengumpulan pajak alat berat. Salah satu kendala utama adalah adanya resistensi atau ketidakpatuhan dari pemilik alat berat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Beberapa perusahaan cenderung tidak kooperatif dan menunda-nunda memberikan data alat berat yang mereka gunakan. "Hal ini menyulitkan proses penagihan dan penetapan pajak yang akurat. Sosialisasi sudah kami lakukan, tapi beberapa perusahaan masih tarik-ulur dengan datanya," ungkap Aan, Jumat (24/1/2025).

Masalah berikutnya adalah data yang tidak akurat dan tidak lengkap terkait pendaftaran serta identifikasi alat berat. Banyak alat berat yang digunakan perusahaan belum memiliki data resmi di sistem perpajakan Bapenda.

"Ada beberapa jenis alat berat tertentu yang nilai jual kendaraannya belum tercatat di sistem kami. Vendor-vendor penyedia alat berat itu belum memberikan data seperti tipe, jenis, dan harganya. Padahal, pajak alat berat ini dihitung dua persen dari NJAB (Nilai Jual Alat Berat)," jelas Aan.

Aan juga menyoroti bahwa masih ada tipe alat berat tertentu yang belum terdaftar dalam sistem yang digunakan Bapenda, yang mana hal ini menimbulkan kendala dalam menetapkan pajak secara tepat. "Kami tidak boleh salah menentukan tipe, jenis, atau merk alat berat, karena akan berdampak pada perhitungan pajak," katanya.

Selain itu, banyak alat berat yang disewakan antarwilayah. "Jadi kami harus cek lagi siapa pemiliknya. Kalau pemiliknya sudah membayar pajak di wilayah lain, misalnya di Tarakan, maka mereka hanya perlu menunjukan buktinya kepada kami. Namun, berdasarkan pergub, tahun berikutnya alat berat itu wajib membayar pajak di wilayah tempat alat tersebut bekerja, dalam hal ini Malinau," tutup Aan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....