Capaian Target Pajak Air Permukaan Tembus 173 Persen

  • 24 Jan 2025 08:50 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Penerimaan pajak air permukaan di Kabupaten Malinau berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2024. Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara Wilayah Malinau, Aan Hartono, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak air permukaan mencapai Rp411 juta, atau 173 persen dari target yang hanya sebesar Rp300 juta.

Aan menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mendorong capaian tersebut adalah bertambahnya jumlah wajib pajak baru. Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasional, mulai menyetorkan pajak pada periode tersebut.

Sekitar empat perusahaan yang berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak ini. "Pajak air permukaan, dari Rp300 juta targetnya, tercapai Rp411 juta, jadi 173 persen. Ada beberapa wajib pajak (WP) baru memang nih, contohnya PLN Kelapis. Terus ada beberapa perusahaan juga, ada 4 kalau nggak salah," jelas Aan Hartono saat ditemui awak media, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Aan menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan kinerja optimal dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya di sektor pajak air permukaan. "Kami akan terus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak dengan menggali potensi yang ada, termasuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya," tambahnya.

Pajak air permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi besar, khususnya di wilayah yang kaya akan sumber daya air seperti Malinau. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan pajak dan memaksimalkan potensi lainnya demi mendukung pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....