Penyesuaikan Tarif Perumda Air Minum Apa' Mening Malinau Berlaku Mulai 10 Juli 2026
- 18 Jun 2026 14:31 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 resmi menetapkan penyesuaian tarif air minum untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening, yang ditandatangani pada 10 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan dan menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening Malinau, Indra Gunawan, penyesuaian didasarkan pada tiga pertimbangan utama. antara lain, Taitu belum mencapai pemulihan biaya penuh. Karena tarif yang berlaku saat ini sudah lebih dari 6 tahun tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional, sehingga beban perusahaan terus bertambah setiap tahunnya.
Kedua yaitu adanyakKenaikan harga bahan baku. Akibat biaya kebutuhan operasional seperti BBM Dexlite, pipa HDPE, aksesoris, dan bahan kimia mengalami kenaikan signifikan antara 50 hingga 100 persen. "Hal ini memperlebar selisih antara harga dasar air minum dan tarif yang dibayarkan pelanggan," kata Indra Gunawan.
sedangkan alasan ketigs, terang Indra Gunawan, yaitu struktur subsidi silang tidak seimbang – Sebanyak 78,45 persen pelanggan atau sekitar 11.386 orang membayar tarif di bawah harga dasar (Rp6.181 per meter kubik), sedangkan hanya 21,55 persen atau 3.127 pelanggan yang membayar di atas harga dasar. Kondisi ini membuat sistem subsidi tidak berjalan optimal.
Rata-rata kenaikan tarif mencapai Rp1.525 per meter kubik. Dengan asumsi pemakaian rata-rata 25 meter kubik per bulan, tagihan pelanggan akan naik sekitar Rp40.000 per bulan. Besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan pelanggan yang dibagi menjadi 12 kelompok.
Untuk kelompok Rumah Tangga 1 (masyarakat berpenghasilan rendah), kenaikan berkisar Rp24.000 per bulan. "Meskipun demikian, tarif rata-rata kelompok ini tetap di bawah harga dasar, yaitu Rp4.200 per meter kubik, sehingga masih mendapatkan subsidi silang sebesar 32 persen," terangnya.
Tarif baru ini imbuh Indra Gunawan, mulai berlaku terhitung sejak pemakaian air tanggal 10 Juli 2026, dan akan tercatat dalam tagihan yang dikirimkan kepada pelanggan pada bulan September 2026 dan seterusnya. Perumda Apa’ Mening akan melakukan sosialisasi selama satu bulan ke depan agar masyarakat dapat memahami perubahan ini dan mengatur pola pemakaian air secara lebih hemat.
"Diharapkan penyesuaian ini dapat menjaga keseimbangan kepentingan pelanggan, memulihkan kesehatan keuangan perusahaan, serta memastikan layanan air minum tetap berkelanjutan dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya," tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....