Dewan Pengupahan Malinau Kunci UMK–UMSK 2026 Lewat Pleno
- 22 Des 2025 15:15 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menyepakati penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kamran Daik, mengatakan kesepakatan tersebut telah resmi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau tentang Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026. Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses penyesuaian upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum,” ujar Kamran saat dikonfirmasi usai rapat.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Keputusan Bupati Malinau Nomor 561.4/K.295/2024 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau periode 2024-2027.
Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan. Proses penetapan juga dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.
Dalam kesepakatan tersebut UMK Kabupaten Malinau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073, atau mengalami kenaikan 5,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMSK Tahun 2026, khususnya sektor pertambangan dan kehutanan, disepakati sebesar Rp4.251.772, atau naik 5,24 persen dari UMSK Tahun 2025.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau, kata kamran, selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bahan penetapan resmi UMK dan UMSK Kabupaten Malinau Tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....