Sepuluh Instansi Bergabung dalam Mall Pelayanan Publik Malinau
- 15 Des 2025 20:26 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Mall Pelayanan Publik (MPP) Malinau Saget mulai beroperasi dengan melibatkan sepuluh instansi layanan di Kabupaten Malinau. Kehadiran MPP ini menjadi bagian dari upaya pengintegrasian layanan publik dalam satu lokasi.
Sepuluh instansi yang bergabung, baik instansi vertikal, maupun organisasi perangkat daerah serta BUMD difasilitasi blok-blok pelayanan yang dipusatkan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai leading sektor.
Sentra pelayanan terpadu ini diresmikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB), Senin (15/12), menyusul penandatanganan MoU dengan instansi terkait pada 24 November 2025.
Agenda ini dihadiri Wakil Bupati Malinau, Jakaria di Jakarta, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Malinau dan sejumlah instansi vertikal dari ruang Intulun, kantor Bupati Malinau.
“Untuk tahap awal ada sepuluh instansi yang masuk, dua dari pemerintah daerah dan delapan dari instansi vertikal,” ujar Kamran Daik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau, saat ditemui RRI usai peresmian MPP.
Instansi yang tergabung meliputi Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kantor Pertanahan, Perumda Apa’ Mening, CU Femung Pebaya, Dinas PUPR-PERKIM, serta Dinas PMPTSP Kabupaten Malinau.
“Pelayanan di MPP ini untuk mempermudah masyarakat, sehingga tidak perlu datang ke banyak tempat hanya untuk mendapatkan informasi atau layanan dasar,” pungkas Kamran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....