Puluhan Perusahaan di Malinau, Setengahnya Sudah Taat Aturan

  • 01 Okt 2025 14:48 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Dari 56 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Malinau, lebih dari separuh disebut telah mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Bupati Malinau, Wempi W Mawa dalam kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan di ruang Laga Fratu kantor Bupati, Rabu (1/10/2025).

‎Wempi menyebutkan, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses menyusun aturan internal sebagaimana diwajibkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

‎Pasal tersebut mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja untuk membuat peraturan perusahaan sebagai acuan hak, kewajiban, dan tata tertib kerja, kecuali bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama.

‎“Ketentuan undang-undang tenaga kerja ini jelas. Kalau karyawan lebih dari 10 orang, maka harus ada peraturan perusahaan. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan maupun karyawan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” tegas Wempi saat diwawancara.

‎Ia menambahkan, peraturan perusahaan berfungsi menjaga hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan adil. Dengan adanya aturan tertulis, potensi kesalahpahaman dapat ditekan, dan mekanisme penyelesaian masalah lebih jelas.

‎“Kita dorong perusahaan yang belum selesai menyusun aturan agar segera merampungkannya. Tujuannya supaya ada kepatuhan administratif dan menjamin kenyamanan kerja bagi semua pihak,” ujar Wempi.

‎Pemerintah daerah menekankan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan adalah kunci terciptanya iklim usaha yang sehat. Selain melindungi pekerja, hal ini juga membantu perusahaan membangun kepercayaan dan reputasi positif di Malinau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....