Perkuat Perlindungan Hutan Desa, Masyarakat Mitra Polhut Dibentuk
- 13 Agt 2026 17:03 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dilakukan di tiga desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.
- MMP merupakan bagian dari strategi memperluas keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga hutan dari kerusakan.
- Fokus perlindungan mencakup pencegahan perambahan, pembalakan liar, dan pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
RRI.CO.ID, Malinau - Perlindungan kawasan hutan di tingkat desa diperkuat melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Desa Long Jalan, Desa Long Lake, dan Desa Metut, Kecamatan Malinau Selatan Hulu.
Pembentukan MMP menjadi bagian dari upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak, terutama perambahan, pembalakan liar, serta pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Malinau, Antonius Mangiwa mengatakan MMP memiliki posisi strategis dalam mendukung tugas Polisi Kehutanan (Polhut), khususnya dalam pengawasan kawasan di tingkat tapak.
“MMP akan menjadi perpanjangan tangan Polisi Kehutanan dalam membantu pengawasan, pemantauan, serta pelaporan berbagai aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan,” kata Antonius, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi kebutuhan mengingat luasnya kawasan hutan yang harus diawasi. Desa Long Jalan, misalnya, memiliki izin Hutan Desa seluas 18.891 hektare.
Dengan cakupan kawasan yang luas, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan personel Polhut. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dinilai memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sementara itu, anggota MMP Desa Metut, Lungo, mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga sumber kehidupan yang selama ini menopang kehidupan warga. “Jika kami tidak ikut menjaganya, siapa lagi yang akan melindunginya?” katanya.
Penguatan perlindungan hutan juga mendapat dukungan dari Lembaga Adat setempat. Ketua Lembaga Adat Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Ibung Kelit mengatakan unsur adat akan turut mengambil peran melalui mekanisme yang berlaku di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan kejahatan kehutanan melalui pemantauan maupun patroli masyarakat, lembaga adat dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian awal, sembari tetap memastikan penanganannya menghormati ketentuan hukum.
“Keterlibatan lembaga adat sangat penting karena masyarakat adat memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun,” katanya.
Pendampingan terhadap MMP juga dilakukan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Mewakili KKI Warsi, Sainal mengatakan, dukungan tidak berhenti setelah diterbitkannya surat keputusan pembentukan MMP, tetapi akan dilanjutkan melalui peningkatan kapasitas anggota, penyusunan strategi pengamanan kawasan, hingga pendampingan patroli.
Salah satu perhatian diarahkan pada jalur yang selama ini menjadi akses masuk pemburu gaharu. Desa Long Jalan, Desa Metut, dan Desa Long Lake berada dalam satu hamparan lanskap yang saling terhubung dan berada pada satu garis aliran Sungai Malinau.
Kondisi tersebut membuat perlindungan kawasan membutuhkan koordinasi lintas desa. “Ancaman terhadap kawasan hutan di satu wilayah akan berdampak pada wilayah lainnya. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan kawasan dapat dilakukan secara lebih partisipatif,” tandas Sainal.
Pembentukan MMP di tiga desa tersebut diharapkan memperkuat pengawasan, juga menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga adat, dan para pihak yang mendampingi pengelolaan kawasan. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....