Pembalakan Liar Jadi Ancaman Hutan Desa di Malinau Selatan Hulu
- 13 Agt 2026 17:05 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Perburuan gaharu ilegal menjadi ancaman utama terhadap kelestarian Hutan Desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
- Dalam empat tahun terakhir, kawasan hutan desa di wilayah tersebut kerap dimasuki pemburu gaharu secara ilegal yang merusak ekosistem.
- Aktivitas pengambilan hasil hutan ilegal mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada potensi hutan untuk kehidupan sehari-hari.
RRI.CO.ID, Malinau - Aktivitas pengambilan hasil hutan secara ilegal, termasuk perburuan gaharu, menjadi salah satu ancaman terhadap keberlangsungan Hutan Desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam empat tahun terakhir, kawasan hutan desa di wilayah tersebut disebut kerap dimasuki pemburu gaharu secara ilegal. Aktivitas itu dikhawatirkan mengancam kelestarian pohon gaharu, juga berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat yang sejak lama bergantung pada hutan.
Salah satu kejadian terjadi di Hutan Desa Long Jalan baru-baru ini. Sejumlah orang yang diduga hendak mencari gaharu berusaha memasuki kawasan tanpa izin.
Meski berhasil dicegah, namun ancaman serupa tentu tak berhenti di sana. Bagi warga, aktivitas pengambilan gaharu secara tidak terkendali berpotensi merusak sumber daya hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Warga Desa Metut, Lungo, mengatakan keresahan masyarakat terhadap aktivitas pengambilan gaharu secara ilegal muncul karena hutan merupakan sumber kehidupan yang selama ini mereka jaga.
Menurutnya, penebangan pohon secara ilegal tidak hanya menghilangkan hasil hutan, tetapi juga dapat merusak kawasan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
“Ketika kami melihat pohon gaharu ditebang sembarangan atau kawasan hutan dirusak, rasanya seperti melihat rumah kami sendiri dirusak orang. Hutan ini telah memberi kami kehidupan sejak dahulu,” ujar Lungo, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin hutan yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan rusak hanya karena aktivitas pengambilan hasil hutan yang tidak dilakukan secara lestari. “Hutan ini bukan hanya milik kami hari ini, tetapi juga warisan untuk anak dan cucu kami,” katanya.
Kekhawatiran masyarakat beralasan. Pohon gaharu yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh dapat ditebang tanpa memperhatikan prinsip kelestarian, dan di sisi lain, aktivitas tersebut juga dinilai belum tentu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Ancaman tersebut menjadi semakin serius karena kawasan hutan desa di Malinau Selatan Hulu memiliki hamparan yang luas dan saling terhubung. Kerusakan pada satu kawasan berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah lain, termasuk terhadap aliran sungai dan habitat satwa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Malinau, Antonius Mangiwa mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah hutan.
Terlebih, Desa Long Jalan memiliki izin Hutan Desa seluas 18.891 hektare. Luasan tersebut menjadikan pengawasan kawasan tidak mudah jika hanya mengandalkan personel Polisi Kehutanan.
“Dengan luasan kawasan yang sangat besar, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan oleh Polhut semata. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi kebutuhan yang sangat penting agar upaya perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” ujar Antonius.
KPH Malinau mendorong masyarakat di sekitar kawasan untuk mengambil bagian dalam sistem perlindungan hutan melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dari ancaman terhadap kawasan hutan seperti perambahan dan pembalakan liar, juga pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap MMP dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga hutan dari berbagai ancaman, seperti perambahan, pembalakan liar, maupun pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Keberadaan MMP diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan. Masyarakat yang berada paling dekat dengan hutan dinilai memiliki posisi penting karena dapat mengetahui lebih cepat jika terdapat aktivitas mencurigakan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat. Sebab, bagi warga di kawasan Malinau Selatan Hulu, hutan adalah ruang hidup yang menyediakan berbagai kebutuhan sekaligus menjadi warisan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....