Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Selama Agustus
- 31 Jul 2026 18:45 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/485/SETDA tentang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh camat di Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan di wilayah masing-masing.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP., selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, tertanggal 27 Juli 2026, merupakan tindak lanjut dari edaran resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengenai pelaksanaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Melalui surat edaran tersebut, para camat diminta mengoordinasikan pemerintah desa sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang atribut bernuansa merah putih di lingkungan masing-masing.
Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, seluruh instansi pemerintah, perkantoran, fasilitas umum, lingkungan permukiman, hingga masyarakat diimbau memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan berbagai dekorasi bertema kemerdekaan secara serentak.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, baik di rumah, gedung perkantoran, maupun pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut juga mengatur tata cara pemasangan bendera, termasuk penggunaan tiang yang layak, ukuran bendera yang sesuai dengan lokasi pemasangan, serta larangan menggunakan bendera yang rusak, robek, kusam, maupun luntur.
Pemerintah Kabupaten Malinau meminta para camat dan kepala desa melakukan pengawasan terhadap kondisi bendera yang dikibarkan di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan bendera yang tidak layak, masyarakat diimbau segera menggantinya sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan penuh semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....