Malinau Dukung Verifikasi Penetapan Hutan Adat Dayak Abay Sembuak

  • 21 Mei 2026 23:09 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mendukung verifikasi penetapan hutan adar Dayak Abay Sembuak.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Hal itu disampaikan Bupati Malinau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si dalam acara ramah tamah bersama Tim Terpadu Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengusulan Penetapan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Abay Sembuak, di Balai Adat Dayak Abaysembuak Warod, Rabu (20/5/2026) malam.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat.

Dalam kesempatan itu, Kamran Daik menyampaikan apresiasi dan dukungan Pemkab Malinau terhadap proses pengusulan penetapan hutan adat yang saat ini tengah dilakukan. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian budaya, lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung penuh proses verifikasi ini agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh tahapan verifikasi dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan keputusan yang mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta menjaga keberadaan wilayah adat Dayak Abay Sembuak.

Kehadiran berbagai pihak mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau. (Dayat)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....