‎Balai TNKM Terima Usulan Integrasi Retribusi Masuk Kawasan

  • 24 Nov 2025 14:31 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Upaya penyatuan mekanisme pungutan masuk kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) dan retribusi desa wisata diusulkan untuk mengatasi tumpang tindih pembayaran yang selama ini dialami wisatawan. Tujuannya, memastikan akses wisata lebih tertib sekaligus memberi kepastian mengenai alur biaya.

‎Saat ini, wisatawan yang berkunjung ke kawasan TNKM kerap menghadapi lebih dari satu pungutan. Selain membayar biaya masuk kawasan TNKM yang tercatat sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), wisatawan juga terbentur retribusi desa wisata yang menjadi PADes.

‎Sekretaris Desa Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu, Sumardi, menjelaskan bahwa desa memiliki aturan dan retribusi sendiri yang dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat. Namun karena wilayah desa juga berada dalam kawasan TNKM, pungutan menjadi tumpang-tindih.

‎“Misalnya ada turis datang, ada yang lewat balai TNKM, kadang lewat perorangan, kadang lewat BPTU. Ini yang perlu kita koordinasikan agar tidak masing-masing, karena akan membingungkan turis yang berkunjung,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

‎Sumardi menilai integrasi dapat dilakukan melalui mekanisme satu pintu dengan skema pembagian hasil yang jelas. Ia berharap penyelarasan aturan dapat segera diberlakukan.

‎“Harapan kami dari desa agar ini segera kita atur bersama agar sinkron. Turis masuk melalui satu pintu, tapi sudah ada pembagiannya dari satu pintu tersebut, kalau bisa tahun depan sudah terintegrasi dan tidak tumpang tindih lagi pungutannya,” tuturnya.

‎Kepala Balai TNKM, Seno Pramudito, merespons positif usulan tersebut. Ia menilai komunikasi antar pihak menjadi langkah awal sebelum penerapan skema baru, guna merumuskan mekanisme dan besaran pungutan.

‎“Kita bisa memulai dari pertemuan bersama terlebih dahulu untuk mendiskusikan solusinya, kemudian aturan-aturannya seperti apa, berapa biayanya. Mungkin bisa melalui tim kecil dulu dari masing-masing pihak,” kata Seno.

Namun ia menekankan, retribusi masuk kawasan TNKM saat ini sudah jelas aturannya dalam ‎PP No.36 Tahun 2024. Kendati begitu, pihaknya tetap membuka ruang diskusi lanjutan untuk menanggapi usulan masyarakat terkait skema satu pintu, yang memungkinkan pembagian yang proporsional antara PNBP dan hak masyarakat adat melalui PADes.

“Inilah yang akan kita sinergikan ke depan, dan kalau nanti sudah ketemu kesepakatannya seperti apa, nilainya berapa, secepatnya bisa dilaksanakan. Tapi kalau target kita ya secepatnya, sehingga tidak terlalu lama permasalahan ini, sehingga masyarakat pun juga tahu lebih tenang gitu kan karena semua-semua sepakat,” tutup Seno.

‎Untuk diketahui, tarif masuk kawasan TNKM bagi Wisatawan Nusantara sesuai PP 36 Tahun 2024 saat ini Rp10.000 per orang per hari pada hari kerja dan Rp15.000 pada hari libur. Sementara bagi wisatawan mancanegara, tarifnya Rp150.000 per hari pada hari kerja dan Rp225.000 pada hari libur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....