Ratusan Botol-Kaleng Miras Digagalkan Edar Satgas Pamtas
- 25 Okt 2025 08:51 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan di bawah komando Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P. berhasil menggagalkan penyelundupan 300 botol dan kaleng Miras ilegal di Pelabuhan Batu Majang, Kecamatan Long Bagun.
Penindakan dilakukan oleh Pos Long Bagun yang dipimpin Kapten Arm Ali Sabri Timin, S.T.Han., bersama tim SGI Satgas. Barang milik D (34) itu berasal dari Samarinda dan hendak dijual kembali tanpa izin resmi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari Atlas 620 ml: 24 botol, Anggur Merah 620 ml: 12 botol, Whisky Drum 700 ml: 12 botol, Whisky Drum 350 ml: 12 botol, Beer Bintang 320 ml: 240 kaleng. "Totalnya 300 botol dan kaleng kemasan dan eluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Polsek Long Bagun untuk proses hukum," kata Ali Sabri.
Sementara itu, Dansatgas Yin Armed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus menegaskan, keberhasilan ini bukti komitmen Satgas Yonarmed 4/Parahyangan menjaga keamanan perbatasan dan mengimbau masyarakat menjauhi kegiatan ilegal.
"kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti peredaran Miras dan kegiatan ilegal lainnya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing," tutup Dansatgas.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....