Long Nawang Punya Peran Semua Aspek Strategis Negara
- 07 Agt 2025 18:03 WIB
- Malinau
Wilayah Perencanaan (WP) Long Nawang memiliki peran strategis, baik dari aspek ekologis, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan negara, karena wilayah ini merupakan kawasan penyangga ekosistem yang penting serta menjadi wilayah dengan nilai historis dan kultural yang tinggi yang telah dihuni masyarakat lokal jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Hal itu disampaikan Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., saat memberikan sambutan sekaligus menghadiri kegiatan ekspose akhir Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara Wilayah Perencanaan (WP) Long Nawang, di kota Tarakan, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses finalisasi rancangan penetapan kawasan strategis di wilayah perbatasan Kabupaten Malinau.
"Rencana ini sejalan dengan kebijakan nasional dan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, khususnya di Kalimantan Utara. Dalam sistem perkotaan, Kecamatan Kayan Hulu ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Long Nawang," jelas Bupati dalam forum tersebut.
Bupati Malinau juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan kawasan. Menurutnya, masyarakat adat telah lama menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan dengan bijak, dan semangat mereka selalu sejalan dengan kepentingan bangsa.
“Jangan sampai karena jumlah penduduk yang kecil, mereka tidak mendapatkan sentuhan pembangunan yang layak. Mereka adalah penjaga hutan, penjaga perbatasan, penjaga kehormatan bangsa," tegas Wempi.
Bupati Malinau juga menyebutkan luas wilayah Malinau ±39.887 hektare yang terdiri dari sebagian wilayah Desa Long Nawang dan desa lain yang ada di Kecamatan Kayan Hulu.
Tujuan penataan ini adalah mewujudkan kawasan perbatasan sebagai wilayah strategis nasional yang mandiri, berdaya saing, dan berfungsi ganda untuk pengembangan perkebunan, ekowisata.
"Selain itu juga sebagai pertahanan dan keamanan, serta infrastruktur dengan tetap menjaga fungsi lindung dan warisan budaya masyarakat setempatm" ungkap Wempi W Mawa.
Wempi juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat berbagai hambatan dalam pembangunan infrastruktur karena wilayah-wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung atau konservasi.
Beberapa pembangunan terhambat karena status kawasan.
Padahal infrastruktur itu sudah ada sebelum penetapan status kawasan hutan. "Kita jadi kesulitan melanjutkan pembangunan karena harus mengikuti peraturan yang ada," jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati berharap agar peraturan presiden mengenai RDTR Kawasan Perbatasan Negara dapat segera ditetapkan.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga lainnya yang telah turut serta mendorong penyelesaian kebijakan tata ruang di wilayah perbatasan.
"Saya berharap, agar perencanaan ini membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat di wilayah perbatasan," tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....