Tujuh OPD Ajukan Perubahan Tarif dan Objek Retribusi

  • 13 Jul 2025 15:16 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Sedikitnya ada tujuh (7) organsiasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan perubahan perubahan, penyesuaian, penambahan tarif dan objek retribusi. Yaitu sebut Wakil Bupati Malinau, Jakaria, SE, M.Si adalah RSUD Malinau, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Disamping adanya rekomendasi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian keuangan, juga dilakukan perubahan, penyesuaian, penambahan tarif dan objek retribusi dari OPD untuk di akomodir didalam Perda perubahan.

“Hal ini sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sehingga pemerintah mengajukan Raperda perubahan tentang pajak dan retribusi daerah atas perubahan perda nomor 1 tahun 2024 sebelumnya tersebut kepada Dewan,” kata Jakaria.

Dikatakan Wabup, pertimbangan dari pengajuan perubahan, penyesuaian, penambahan tarif dan objek retribusi dari OPD tersebut untuk mengakomodir potensi retribusi daerah yang belum sempat tercover di dalam perda nomor 1 tahun 2024, sehingga dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dapat dilaksanakan.

“Karena telah memiliki payung hukum dalam peningkatan PAD Kabupaten Malinau dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Malinau,” jelasnya.

Karenanya, kata Wabup, dalam optimalisasi pendapatan daerah ini perlu dilakukan berbagai upaya dan strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Disamping itu, daerah juga perlu menciptakan kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan maju,” tukasnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....