Lunang Telang Ota Ine, Falsafah Pelestarian Hutan Suku Punan

  • 13 Agt 2026 17:04 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Masyarakat Suku Punan memandang hutan sebagai ruang hidup integral, bukan sekadar bentang alam yang dipenuhi pepohonan.
  • Falsafah Lunang Telang Ota Ine yang berarti hutan adalah air susu ibu mencerminkan hubungan mendalam antara Suku Punan dengan hutan yang diwariskan turun-temurun.
  • Hutan bagi Suku Punan berfungsi sebagai tempat mencari penghidupan dan menjamin keberlangsungan generasi mendatang.

RRI.CO.ID, Malinau - Hutan bukan sekadar bentang alam yang dipenuhi pepohonan bagi masyarakat Suku Punan. Hutan adalah ruang hidup, tempat mencari penghidupan, sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan generasi.

‎Pandangan itu terangkum dalam sebuah falsafah yang diwariskan turun-temurun dalam budaya masyarakat Punan: Lunang Telang Ota Ine, yang berarti hutan adalah air susu ibu.

‎Sebagaimana seorang ibu memberikan air susu untuk kehidupan dan pertumbuhan anaknya, hutan juga dipandang sebagai sumber yang senantiasa memberi, memelihara, dan menopang kehidupan masyarakat Punan.

‎Dari hutan, masyarakat memperoleh berbagai kebutuhan; sumber pangan, hasil hutan, air, dan ruang kehidupan. ‎Ketika hutan terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon-pohon yang tumbuh di dalamnya, melainkan juga keberlangsungan hidup masyarakat.

‎Kesadaran kolektif akan pentingngnya perlindungan dan pelestarian hutan telah terbentuk dalam sendi kehidupan masyarakat Punan di Sungai Malinau. Antara lain dengan terbentuknya lembaga pengelolaan hutan desa, budidaya gaharu, hingga berpartisipasi dalam pengawasan melalui program Masyarakat Mitra Polhut (MPP) yang baru terbentuk.

‎Pembentukan MMP pada tiga desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, yakni Long Jalan, Long Lake, dan Metut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan mereka. Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan, pemantauan, dan pelaporan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan.

‎Anggota MMP Desa Metut, Lungo, menggambarkan kedekatan masyarakat dengan hutan dengan perumpamaan yang sederhana. “Ketika kami melihat kawasan hutan dirusak, rasanya seperti melihat rumah kami sendiri dirusak orang,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

‎Bagi Lungo, hutan telah memberi kehidupan kepada masyarakat sejak dahulu. Karena itu, menurutnya, menjaga hutan bukan semata-mata tugas pemerintah atau Polisi Kehutanan.

‎“Hutan ini bukan hanya milik kami hari ini, tetapi juga warisan untuk anak dan cucu kami. Jika kami tidak ikut menjaganya, siapa lagi yang akan melindunginya?” katanya.

‎Di sinilah Lunang Telang Ota Ine menemukan relevansinya. Falsafah itu menempatkan manusia sebagai bagian dari kehidupan hutan itu sendiri, bukan sebagai penguasa atas hutan.

‎Hutan memberi, sehingga manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber yang telah memberinya kehidupan. Pandangan tersebut juga memperlihatkan bahwa upaya konservasi tidak selalu harus dimulai dari aturan tertulis.

‎Jauh sebelum istilah perlindungan hutan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, masyarakat adat telah memiliki cara pandang sendiri dalam memperlakukan alam.

‎Ketua Lembaga Adat Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Ibung Kelit, mengatakan hubungan masyarakat adat dengan hutan telah terbangun dan diwariskan dari generasi ke generasi.

‎Menurutnya, perlindungan kawasan perlu melibatkan masyarakat adat, baik dalam pencegahan, penyelesaian konflik, maupun dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya menjaga hutan.

‎Keterlibatan masyarakat kemudian dipadukan dengan peran pemerintah melalui Masyarakat Mitra Polhut. Kepala UPTD KPH Malinau Antonius Mangiwa menyebut MMP akan menjadi perpanjangan tangan Polhut dalam membantu pengawasan kawasan di tingkat tapak.

‎Langkah tersebut menjadi penting karena Desa Long Jalan saja misalnya, memiliki izin Hutan Desa seluas 18.891 hektare. Kawasan yang begitu luas tentu membutuhkan mata dan telinga yang hadir di tengah hutan dan masyarakat.

‎Terlebih, Long Jalan, Metut, dan Long Lake berada dalam satu hamparan lanskap yang saling terhubung dan berada pada satu garis aliran Sungai Malinau.

‎Sainal, dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengatakan, kondisi tersebut membuat perlindungan hutan harus dilakukan secara bersama. Pendampingan terhadap MMP akan diarahkan pada penguatan kapasitas, strategi pengamanan kawasan, hingga patroli di wilayah yang rentan menjadi jalur masuk pemburu gaharu.

‎Sebab, ancaman terhadap hutan tidak mengenal batas administratif desa. Kerusakan di satu tempat dapat membawa dampak ke wilayah lainnya.

‎Lunang Telang Ota Ine adalah cara pandang masyarakat Punan tentang hutan dan kehidupan. Jika hutan adalah air susu ibu, maka mengambil darinya tanpa batas berarti menghabiskan sumber kehidupan sendiri.

‎Sebaliknya, menjaganya berarti memastikan sumber kehidupan itu tetap mengalir, baik untuk mereka yang hidup hari ini, maupun untuk generasi yang belum lahir. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....