Penggunaan Komersial Maskot Porprov II Kaltara Wajib Berizin

  • 07 Sep 2026 10:11 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Ketua Umum KONI Malinau Ernes Silvanus menyatakan proses paten disiapkan agar pihak yang ingin mencetak atau memproduksi barang berlogo maupun bermaskot Porprov harus mendapat izin panitia.
  • Maskot bernama Sikuma terinspirasi kucing merah Kalimantan, sementara logo yang difinalisasi turut mempertimbangkan warna, gradasi, dan tulisan, dengan pelibatan akademisi, profesional, dan lembaga adat.
  • Maskot dan logo direncanakan diperkenalkan resmi kepada publik pada momentum Hari Olahraga Nasional, sebelum digunakan dalam berbagai materi Porprov II Kaltara yang digelar di Malinau mulai 10 November 2026.
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Maskot dan logo Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara yang telah difinalisasi di Malinau akan dipatenkan. Langkah ini disiapkan untuk mengatur penggunaan identitas visual Porprov, termasuk untuk kepentingan komersial. (Ading - Yogi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....