Malinau Liburkan PAUD hingga SMP akibat Kabut Asap

  • 04 Sep 2026 22:03 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemkab Malinau memberlakukan BDR bagi PAUD hingga SMP selama dua hari (1–2/9/2026), merujuk Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026, sebagai respons memburuknya kualitas udara akibat Karhutla.
  • Wakil Bupati Malinau, Jakaria, menyebut kondisi asap di Malinau sudah masuk zona kuning dan hampir mengarah ke zona merah; kebijakan BDR berpotensi diperpanjang jika kualitas udara terus memburuk.
  • emantauan DLH Selasa (1/9/2026) mencatat PM2,5 di Taman Jajok (permukiman) 58,67 µg/m³ (tidak sehat), sementara Padang Liu Burung dan depan Bandara RA Bessing masing-masing 40 µg/m³ (sedang).
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi jenjang PAUD hingga SMP selama dua hari, mulai 1 hingga 2 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan di Kalimantan Utara. (Ading - Yogi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....