Potensi Ekraf Malinau Capai 1.323 Pelaku Usaha, Regulasi Khusus Disiapkan

  • 22 Agt 2026 07:12 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Malinau memiliki 1.323 pelaku usaha ekonomi kreatif, namun masih terkendala keterbatasan SDM, infrastruktur digital, akses pasar, dan ekosistem yang belum terintegrasi.
  • Belum ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur ekonomi kreatif di Malinau, sehingga Raperda disusun untuk memberi kepastian hukum dan arah kebijakan yang terpadu.
  • Raperda turut mempertimbangkan modal budaya, seperti 41 sanggar seni dari 11 suku asli Malinau, dan disesuaikan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Malinau tercatat memiliki 1.323 pelaku usaha ekonomi kreatif, namun potensi tersebut masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, dan ekosistem yang belum terintegrasi. DPRD Kabupaten Malinau kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan yang terpadu bagi sektor tersebut. (Ading - Yogi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....