BPJS Dorong Malinau Segera Tetapkan Perda Tarif Ambulans

  • 17 Jun 2026 19:46 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Perda tarif ambulans menjadi dasar agar biaya ambulans rujukan dari puskesmas ke rumah sakit maupun antarrumah sakit dapat dijamin BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan pembayaran biaya ambulans rujukan sebelum tersedia dasar hukum berupa Perda yang mengatur tarif layanan tersebut.
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau didorong segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tarif ambulans sebagai dasar penjaminan biaya rujukan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa regulasi tersebut, BPJS Kesehatan tidak dapat membayarkan biaya layanan ambulans rujukan meski layanan itu termasuk dalam cakupan manfaat JKN. (Ading - Dicky)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....