SPMB 2026/2027 Malinau Wajib Berpedoman pada Juknis Baru

  • 12 Jun 2026 11:33 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemkab Malinau menetapkan Juknis SPMB 2026/2027 dan mengajak seluruh pemangku kepentingan mengawal proses penerimaan murid baru secara jujur, transparan, dan adil.
  • Kuota penerimaan SD dan SMP diatur melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi untuk menjamin akses pendidikan yang merata.
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau menerbitkan Keputusan Bupati mengenai Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman resmi SPBM untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. (Ading - Dicky)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....