Kapal Nelayan Kecil di Kaltara Bebas Pajak
- 14 Mei 2026 06:58 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pemerintah memastikan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT dikecualikan dari objek pajak untuk mendukung ekonomi kerakyatan, sementara kapal di atas 10 GT tetap dikenakan pajak.
- PKAA ditujukan bagi kendaraan air bermotor seperti kapal penumpang, kapal pengangkut barang, dan speedboat yang beroperasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Video
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan insentif berupa pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) bagi kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 10 gross ton (GT). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Mei 2026 di Malinau sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah. (Ading-Yogi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....