Kaltara Optimalkan PAD lewat Pajak Kendaraan di Atas Air

  • 01 Mei 2026 07:31 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pajak kendaraan di atas air mulai efektif diterapkan di Malinau pada 1 Mei 2026 berdasarkan Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024.
  • Objek pajak mencakup speedboat, kapal pengangkut barang, dan kapal swasta berkapasitas minimal 10 GT, sementara kapal nelayan di bawah 10 GT dikecualikan.
  • Pemprov Kaltara menargetkan perluasan pajak sektor perairan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Video

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai memberlakukan pajak kendaraan di atas air (PKAA) di Kabupaten Malinau per 1 Mei 2026. Kebijakan ini memperluas cakupan pajak kendaraan bermotor dari sektor darat ke transportasi perairan guna meningkatkan pendapatan daerah. (Ading-Yogi)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....