Penguatan Hukum Adat Jadi Benteng Moral dan Keadilan Masyarakat
- 04 Okt 2026 10:53 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Ketua Lembaga Adat Besar Dayak Punan Kabupaten Malinau, Elison, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan hukum adat dan kelembagaan dalam pembukaan Rapat Kerja Tahunan Lembaga Adat Besar Dayak Punan Kabupaten Malinau 2026 di BPU Respen Tubu, Kecamatan Malinau Utara, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, lembaga adat harus tampil sebagai benteng pertahanan moral sekaligus payung hukum bagi seluruh masyarakat. Hukum adat yang diwariskan leluhur perlu ditata, disesuaikan, dan diperbarui agar tetap relevan dalam menyelesaikan berbagai sengketa sosial secara adil dan bijaksana.
"Kita tidak boleh membiarkan hukum adat tertinggal oleh zaman. Justru di tengah perubahan yang begitu cepat, kehadirannya semakin dibutuhkan sebagai pedoman hidup yang menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan bersama," tegasnya.
Pengurus adat di tingkat desa maupun kecamatan menjadi ujung tombak pelaksanaan ini. Peningkatan kapasitas SDM mutlak diperlukan agar pemahaman terhadap aturan semakin baik, kearifan lokal tetap terjaga, dan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat berjalan optimal.
Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga. Penguatan kelembagaan juga bermakna memperjelas peran masing-masing tingkatan lembaga adat, sehingga tidak tumpang tindih dan saling menguatkan.
Dengan demikian, kehadiran lembaga adat tidak hanya dirasakan saat ada upacara atau pertemuan besar, melainkan dalam kehidupan sehari-hari, menjaga keharmonisan sekaligus melindungi hak-hak warga. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....